PELATIHAN LEGALITAS PRODUK : PRAKTEK PENGAJUAN SPP-IRT
Dalam melakukan produksi dan pemasaran produk, aspek legalitas menjadi aspek penting untuk memastikan agar produk terdaftar dan patuh terhadap peraturan. Karenanya, dalam program pengabdian masyarakat tahun 2024, aspek tersebut dimasukkan sebagai salah satu rencana kegiatan dan output yang diharapkan. Pusat Kedokteran Herbal menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Legalitas Produk pada 24 September 2024 di Singosaren, Banguntapan, Bantul. Pelatihan ini diikuti oleh Ibu-ibu perwakilan dari KWT di Singosaren yang telah memiliki produk-produk maupun brand mereka sendiri. Sebelum pelatihan, para peserta telah diberikan arahan mengenai persyaratan dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan ketika produk-produk mereka ingin didaftarkan secara legal untuk memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pelatihan ini berisi penjelasan, diskusi, serta praktek langsung tahapan demi tahapan dalam mengajukan permohonan SPP-IRT, dipandu langsung oleh Dr.rer.nat. Apt. Arko Jatmiko Wicaksono, M.Sc. Dari pelatihan ini, 3 produk Jamu Jogorogo yang diproduksi oleh KWT Maju Makmur sebagai mitra Pusat Kedokteran Herbal, berhasil memperoleh SPP-IRT. Ketiga produk tersebut adalah serbuk jahe merah, serbuk beras kencur, dan serbuk kunyit. Dengan terbitnya SPP-IRT, KWT Maju Makmur telah berkomitmen untuk memenuhi persyaratan-persyaratan diantaranya mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi, serta memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label dan iklan pangan olahan. Kegiatan ini berkaitan dengan SDGs terutama tujuan 12 mengenai konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, serta tujuan 17 mengenai kemitraan untuk mencapai tujuan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!